Rukun Kedua : Shalat | Shalat Berjama’ah


SHALAT BERJAMA’AH

a. Hukum Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali jika ada udzur yang dibenarkan dalam agama. Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:

Dari Abu Hurairah berkata, ‘Telah datang kepada Nabi seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid.’, lalu dia mohon kepada Rasulullah agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya. Maka Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Tapi, ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?‘, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)‘. “(HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah bersabda, “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Shubuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.  Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka.” (Muttafaq `alaih)

Dari Abu Darda’ ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama’ah, terkecuali (karena) setan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jama’ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya).” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan)

Dari lbnu Abbas, bahwasanya Nabi bersabda, Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama). (HR. Abu Daud, lbnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

Dari lbnu Mas’ud, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya” (HR. Muslim)

b. Keutamaan Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah : “Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, ‘Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.’ Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci.” (Muttafaq ‘alaih)

c. Jumlah Minimal Peserta Shalat Berjama’ah.
Shalat berjama’ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama’ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah.

Dari lbnu Abbas ia berkata, “Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi), kemudian Nabi bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya” (Muttafaq ‘Alaih)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah, keduanya berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa bangun diwaktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama’ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata, “Bahwasanya ada seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, “Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat?” Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

Dari Ubay bin Ka’ab ia berkata, Rasulullah bersabda, “Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama’ah) semakin disukai oleh Allah Ta’ala.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)

Sumber : Panduan Praktis Rukun Islam, Darul Haq, Jakarta. Cetakan I, Rajab 1422 H. / Oktober 2001 M.

Artikel TigaLandasanUtama.WordPress.Com

Dapatkan E-Book dan Ceramah Tentang Shalat pada halaman ini.

Penjelasan Lebih Rinci Tentang Tatacara Shalat Dilengkapi dengan Video Tutorial Shalat dapat Anda simak di Carasholat.Com

Tinggalkan komentar